Berdasarkan Undang-undang RI angka 20 Tahun 2003, energi Pendidik merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi menjadi guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, pelatih, fasilitator serta sebutan lain yg sinkron menggunakan kekhususannya, dan berpartisipasi pada penyelenggaraan pendidikan. Pendidik adalah energi profesional yg bertugas merencanakan serta melaksanakan proses pembelajaran, menilai dampak pembelajaran, melakukan pembimbingan serta pembinaan, dan melakukan penelitian serta pengabdian di rakyat
Mengingat kiprah yang diembannya, pendidik berkewajiaban menghasilkan suasana pendidikan yg bermakna, menyenangkan, kreatif, bergerak maju, dan dialogis. ia mempunyai komitmen secara profesional buat menaikkan mutu pendidikan, memberi teladan dan menjaga nama baik forum, profesi, dan kedudukan sesuai memakai agama yang diberikan kepadanya. Pendidik mempunyai dua arti, yaitu arti yg luas dan arti yg sempit. di arti luas, seorang pendidik adalah seluruh orang yg berkewajiban membina siswa. pada arti sempit, pendidik adala orang yg menggunakan sengaja dipersiapkan sebagai pengajar